Pertama: merayakan hari ini ?
Kedua: membeli sesuatu dari toko tersebut pada hari ini ?
Ketiga: sebagian toko yang tidak ikut merayakan menjual produk kepada orang yang merayakan hari ini ?
Jazakumullah khairan…
Jawaban: Setelah mengkaji permasalahan tersebut, Lajnah Daimah menjawab bahwa telah ada dalil-dalil yang jelas dari Al-Quran dan Sunah – dimana para pendahulu umat telah sepakat – bahwa hari raya dalam Islam hanya dua adapun selain keduanya baik itu berkaitan dengan seseorang, kelompok, kejadian atau suatu makna termasuk hari raya bidah tidak boleh kaum muslimin merayakannya, mengakuinya, memperlihatkan kebahagiaan dengannya, atau membantunya dengan sesuatu karena itu melanggar hukum-hukum Allah, barang siapa yang melanggar hukum Allah maka sungguh telah mendholimi dirinya, apabila ditambah dengan hari raya buatan yang merupakan hari raya orang-orang kafir maka ini termasuk dosa karena termasuk tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan semacam wala atau loyalitas kepada mereka padahal Allah Subhanahu Wata'alaa melarang kaum mukminin tasyabuh dan loyal kepada mereka dalam kitabNya dan telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:
(( من تشبه بقوم فهو منهم ))
( Barangsiapa menyerupai satu kaum maka dia dari golongan mereka)
Dan hari kasih sayang termasuk yang disebutkan karena termasuk hari raya pagan nashrani maka tidak halal bagi seorang muslim beriman kepada Allah dan hari akhir untuk merayakannya, mengakuinya atau memberi ucapan selamat, bahkan wajib meninggalkannya dan menjauhinya untuk memenuhi panggilan Allah dan RasulNya serta menjauhi sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan dan hukuman Allah, sebagaimana kaum muslimin diharamkan membantu hari raya ini atau yang lainnya dengan makanan, minuman, menjual, membeli, atau memproduksi, atau menghadiahi, atau surat-menyurat, atau iklan, atau lain-lainnya karena itu semua termasuk tolong-menolong kepada dosa, permusuhan dan maksiat kepada Allah dan RasulNya dan Allah Azza Wajala berfirman:
(( وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقاب )) .
Artinya: (dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah pedih siksaanNya)
Dan setiap muslim wajib berpegang teguh dengan Al-Quran dan Sunah dalam semua keadaan apalagi diwaktu-waktu fitnah dan banyaknya kerusakan, hendaklah dia cerdas dan waspada dari terjerumus kedalam kesesatan mereka yang dimurkai oleh Allah dan yang sesat dan fasiq.
Lajnah Daimah untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa.
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Aalu Syaikh.
Anggota: Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid.
Fatwa Lajnah Daimah mengenai Valentine Day dengan no: (21203) tanggal 23/11/1420 H
2 Responses to "Fatwa Lajnah Daimah tentang Haramnya Valentine"
wah sangat bermanfaat artikelnya nih sob.. jadi tau apa yg harus kita lakukan.. tp jujur kl valentine alhamdulilah keluargaku tak ada yg merayakannya.. yah mudah2an bagi umat islam memahami tentang ini, salam buat sedulurku wong konsel..
hehe lage belajar belajar kang,,gawe woco wocoan
Posting Komentar