Assalâmu'alaikum wr.wb.
pornografi dan pornoaksi adalah konsekuensi logis dari peradaban Barat sekular penganut demokrasi. Demokrasi sendiri menjamin sejumlah kebebasan. Salah satunya adalah kebebasan berekspresi. Jadi, tidak aneh jika pornografi dan pornoaksi merupakan bagian dari warna peradaban Barat yang kelam. Tidak aneh pula jika kehidu pan ala binatang, bahkan lebih bejat lagi, menjadi bagian dari kehidupan khas mereka. Akibatnya mudah diduga. Di AS, misalnya, satu dari sepuluh remaja putri AS (berumur 15-19 tahun) telah hamil di luar nikah dan satu dari lima remaja putri AS telah melakukan hubungan seksual di luar nikah. (Andrew Saphiro, We're Numbe r One, h.18; dalam Abdul Ghani, 2004).
Sayang, kenyataan pahit itu tak hanya terjadi di Barat, tetapi juga di Dunia Islam, termasuk Indonesia. LSM Plan bekerjasama dengan PKBI (Perkumpulan Keluarga B erencana Indonesia) pernah meneliti perilaku seks remaja Bogor tahun 2000. Hasilnya, 98,6% remaja usia 10-18 tahun sudah melakukan apa yang disebut "pacaran"; 5 0,7% pernah melakukan cumbuan ringan, 25% pernah melakukan cumbuan berat, dan 6,5% pernah melakukan hubungan seks. Semua itu tentu saja pemicu utamanya adalah s emakin gencarnya pornografi dan pornoaksi di negeri ini.
Karena itu, kita tentu tidak habis pikir jika banyak kalangan justru menolak adanya UU yang berniat menghapus pornografi dan pornoaksi yang nyata-nyata merusak akhlak masyarakat. Bahkan saat RUU Anti Pornografi dan Pornokasi berubah menjadi RUU Pornografi, tetap saja banyak kalangan menolaknya. Mengapa itu terjadi? KAT ANYA EBIT SIH SURUH TANYA AMA RUMPUT YANG BERGOYANG...
Wassalâmu'alaikum wr.wb.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 Responses to "PORNO"
Setuju sekali dengan pendapat di atas. Semakin rusaknya moral bangsa ini karena teladan yang buruk. Manusia diciptaka oleh Allah untuk meniru, maka Allah menurunkan Muhammad Rasulullah sbg teladan yang baik "Uswatun Hasanah".
Maka, tiga pilar negeri ini hrs memberikan contoh kepada masyarakat:
1. Pemuka adat, tokoh masyarakat, politisi, pejabat, dll.
2. Pemuka agama, siapa pun dan apa pun posisinya. Apalagi bl sdh bergelar H, atau KH.
3. Para ahli (yg Profesor, Doktor, dls), terutama ahli hukum, yg meliputi Polisi termasuk Tentara, Jaksa, Hakim, Pengacara, dll.
Bila ini terjadi insya Allah, kita akan dapat negeri yang makmur gemah ripah loh jinawi "Baldatun thoyibatun wa rabbun ghaffur".
Tengkyu.
Salam takzim.
amin ...mudah mudahan Allah kirim pilar pilar diatas
Posting Komentar