Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam

Definisi Fatwa

Di dalam Kitab Mafaahim Islaamiyyah diterangkan sebagai berikut, "Secara literal, kata "al-fatwa" bermakna "jawaban atas persoalan-persoalan syariat atau perund ang-perundangan yang sulit. Bentuk jamaknya adalah fataawin dan fataaway. Jika dinyatakan "aftay fi al-mas`alah : menerangkan hukum dalam permasalahan tersebut. Sedangkan al-iftaa` adalah penjelasan hukum-hukum dalam persoalan-persoalan syariat, undang-undang, dan semua hal yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan o rang yang bertanya (ibaanat al-ahkaam fi al-mas`alah al-syar'iyyah, au qanuuniyyah, au ghairihaa mimmaa yata'allaqu bisu`aal al-saail). Al-Muftiy adalah orang y ang menyampaikan penjelasan hukum atau menyampaikan fatwa di tengah-tengah masyarakat. Mufti adalah seorang faqih yang diangkat oleh negara untuk menjawab perso alan-persoalan...Sedangkan menurut pengertian syariat, tidak ada perselisihan pendapat mengenai makna syariat dari kata al-fatwa dan al-iftaa' berdasarkan makna bahasanya. Oleh karena itu, fatwa secara syariat bermakna, penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalah yang ada, yang didukun g oleh dalil yang berasal dari al-Quran, Sunnah Nabawiyyah, dan ijtihad. Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi manusia, dikarenakan tidak semua orang m ampu menggali hukum-hukum syariat. Jika mereka diharuskan memiliki kemampuan itu, yakni hingga mencapai taraf kemampuan berijtihad, niscaya pekerjaan akan terla ntar, dan roda kehidupan akan terhenti..."[Mafaahim al-Islaamiyyah, juz 1, hal. 240]
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas berbagai macam persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Kaedah Menggali Hukum Atau Fatwa
Jika fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas persoalan tertentu, maka, kaedah pengambilan fatwa tidak ubahnya dengan kaedah menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil syariat (ijtihad). Pasalnya, satu-satunya cara untuk mengetahui hukum syariat dari dalil-dalil syariat adalah dengan ijtihad, tidak ada yang lain. Oleh karena itu, seorang muftiy tak ubahnya dengan seorang mujtahid.

Makna Ijtihad
Menurut Imam al-Amidiy, secara literal kata "ijtihad" bermakna ,"Istafraagh al-wus'iy fi tahqiiq amr min al-umuur mustalzim li al-kalafat wa al-musyaqqaq" (menc urahkan seluruh kemampuan dalam mentahqiq (meneliti dan mengkaji) suatu perkara yang meniscayakan adanya kesukaran dan kesulitan)[1].
Imam Syaukaniy berpendapat, bahwa kata "ijtihad" diambil dari kata al-juhd yang bermakna al-musyaqqah wa al-thaqah (kesukaran dan kemampuan). Ijtihad digunakan secara khusus untuk menggambarkan sesuatu yang membawa konsekuensi kesulitan dan kesukaran (kemampuan paling optimal). Sedangkan suatu usaha yang tidak sampai p ada taraf "kesukaran dan kesulitan" (musyaqqah) tidak dinamakan dengan ijtihad. Dalam kitab al-Mahshuul disebutkan, secara literal ijtihad bermakna "istafraagh al-wus'iy fi ayy fi'li" (mencurahkan segenap kemampuan pada setiap perbuatan). Untuk itu, kata istafraagh al-wus'iy hanya digunakan pada seseorang yang membawa beban yang sangat berat, tidak bagi orang yang membawa beban yang ringan.[2]
Di kalangan 'ulama ushul, ijtihad diistilahkan dengan "istafraagh al-wus'iy fi thalab al-dzann bi syai'i min ahkaam al-syar'iyyah 'ala wajh min al-nafs al-'ajzi y 'an al-maziid fiih"; yakni mencurahkan seluruh kemampuan untuk menggali hukum-hukum syara' dari dalil-dalil dzanniy, hingga batas dirinya merasa tidak mampu m elakukan usaha lebih dari apa yang telah dicurahkannya."[3]
Berdasarkan definisi di atas, dapatlah disimpulkan, bahwa iijtihad adalah proses menggali hukum syara' dari dalil-dalil yang bersifat dzanniy dengan mencurahkan segenap tenaga dan kemampuan, hingga dirinya tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu.
Dengan demikian, suatu aktivitas diakui sebagai ijtihad jika memenuhi tiga syarat berikut ini.
Pertama, ijtihad hanya melibatkan dalil-dalil yang bersifat dzanniy. Menurut al-Amidiy, hukum-hukum yang sudah qath'iy tidak digali berdasarkan proses ijtihad. Sebab hukum yang terkandung di dalam nash-nash yang qath'iy (dilalahnya) sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan interpretasi lain. Sebab, tidak ada pertentan gan atau multi interpretasi pada nash-nash yang qath'iy. Oleh karena itu, ijtihad tidak berhubungan atau melibatkan dalil-dalil yang bersifat qath'iy, akan teta pi hanya melibatkan dalil-dalil yang bersifat dzanniy. Atas dasar itu, ijtihad tidak berlaku pada perkara-perkara 'aqidah, maupun hukum-hukum syara' yang dilala hnya qath'iy; misalnya wajibnya potong tangan bagi pencuri, had bagi pezina, bunuh bagi orang-orang yang murtad, dan lain sebagainya.
Kedua, ijtihad adalah proses menggali hukum syara', bukan proses untuk menggali hal-hal yang bisa dipahami oleh akal secara langsung (ma'qulaat), maupun perkara -perkara yang bisa diindera (al-mahsuusaat). Penelitian dan uji coba di dalam laboratorium hingga menghasilkan sebuah teorema maupun hipotesa tidak disebut deng an ijtihad.
Ketiga, ijtihad harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan mengerahkan puncak tenaga dan kemampuan, hingga taraf ia tidak mungkin melakukan usaha lebih dari apa yang telah dilakukannya. Seseorang tidak disebut sedang melakukan ijtihad, jika ia hanya mencurahkan sebagian kemampuan dan tenaganya, padahal, ia masih mam pu melakukan upaya lebih dari yang telah ia lakukan.[4]

Syarat-syarat Mujtahid (Muftiy)
Seseorang layak melakukan ijtihad bila telah memenuhi syarat-syarat berikut ini.
Pertama, memahami dalil-dalil sam'iyyah yang digunakan untuk membangun kaedah-kaedah hukum. Yang dimaksud dengan dalil sam'iyyah adalah al-Quran, Sunnah, dan Ij ma'. Seorang mujtahid harus memahami al-Quran, Sunnah, dan Ijma', klasifikasi dan kedudukannya. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk memahami, menimbang, meng kompromikan, serta mentarjih dalil-dalil tersebut jika terjadi pertentangan. Kemampuan untuk memahami dalil-dalil sam'iyyah dan menimbang dalil-dalil tersebut m erupakan syarat pokok bagi seorang mujtahid.[5]
Kedua, memahami arah penunjukkan dari suatu lafadz (makna yang ditunjukkan lafadz) yang sejalan dengan lisannya orang Arab dan para ahli balaghah. Syarat kedua ini mengharuskan seseorang yang hendak berijtihad memiliki kemampuan dalam memahami seluk beluk bahasa Arab, atau kemampuan untuk memahami arah makna yang ditun jukkan oleh suatu lafadz. Oleh karena itu, seorang mujtahid atau mufti harus memiliki kemampuan bahasa yang mencakup kemampuan untuk memahami makna suatu lafadz , makna balaghahnya, dalalahnya, serta pertentangan makna yang dikandung suatu lafadz serta mana makna yang lebih kuat -setelah dikomparasikan dengan riwayat ts iqqah dan perkataan ahli bahasa. Seorang mujtahid tidak cukup hanya mengerti dan menghafal arti sebuah kata berdasarkan pedoman kamus. Akan tetapi, ia harus mem ahami semua hal yang berkaitan dengan kata tersebut dari sisi kebahasaan.[6]
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, penetapan fatwa harus didasarkan pada prinsip-prinsip ijtihad, yakni "fahm al-nash" (memahami nash) dan fahm al-waaqi' al-haaditsah" (memahami realitas yang terjadi). Fahmu al-nash adalah upaya memahami dalil-dalil syariat hingga diketahui dilalah al-hukm (penunju kkan hukum) yang terkandung di dalam dalil tersebut. Sedangkan fahmu al-waaqi' al-haaditsah adalah upaya mengkaji dan meneliti realitas yang hendak dihukumi aga r substansi persoalannya bisa diketahui, serta hukum syariat yang paling sesuai dengan realitas tersebut.
Realitas bukanlah dalil hukum (sumber hukum), akan tetapi ia adalah obyek yang dihukumi. Oleh karena itu, fatwa tidak digali atau dirujuk dari realitas, akan te tapi diambil dan dirujuk dari dalil-dalil syariat (al-Quran, Sunnah, Ijma' Shahabat, dan Qiyas).

Ragam Mujtahid
Mujtahid terbagi menjadi tiga; (1) mujtahid muthlaq, (2) mujtahid madzhab, (3) mujtahid fi al-mas`alah.
Mujtahid muthlaq adalah mujtahid yang mampu berijtihad dalam hampir seluruh persoalan, dan ia memiliki metode ijitihad yang khas. Dengan kata lain, mujtahid mut hlaq adalah seseorang yang telah mencapai taraf tertinggi dalam memahami nash-nash syariat, sekaligus mampu memformulasikan metodologi istinbath yang khas. Ulam a yang telah mencapai taraf ini misalnya adalah Imam Asy Syafi'iy, Imam Malik, Imam Hanafiy, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy Syaukaniy, dan lain sebagainya.
Mujtahid madzhab adalah seorang mujtahid yang mampu melakukan ijtihad dalam berbagai macam persoalan, hanya saja, ia terikat dengan madzhab tertentu. Imam An Na wawiy, misalnya; beliau terkenal sebagai mujtahid yang beraliran madzhab Syafi'iy. Mohammad dan Abu Yusuf adalah dua orang mujtahid pengikut madzhab Abu Hanifah ; dan lain sebagainya.
Mujtahid fi al-mas`alah adalah seseorang yang mampu melakukan ijtihad pada masalah-masalah tertentu saja.
Ijtihad untuk menggali hukum syariat dari nash-nash syariat harus tetap ada hingga akhir jaman, tidak boleh mandeg dan terhenti. Pasalnya, persoalan-persoalan b aru yang belum pernah ada di masa sebelumnya terus bermunculan, dan harus dihukumi sesuai dengan syariat Islam. Jika ijtihad terhenti atau dihentikan, niscaya b anyak persoalan baru yang tidak diketahui status hukum syariatnya. Keadaan semacam ini, jika dibiarkan berlarut-larut, pelan namun pasti akan menjauhkan umat Is lam dari hukum syariat, sekaligus memisahkan mereka dari ketaatan kepada Allah swt dan RasulNya.
Benar, pintu ijtihad tidak boleh ditutup, bahkan harus dibuka selebar-lebarnya bagi orang-orang yang memang memiliki kemampuan untuk itu. Ijtihad tertutup, bahk an tidak boleh dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki kemampuan ijtihad. Ijtihad juga tertutup bagi orang-orang yang sengaja ingin memutarbalikkan dan m enghancurkan ajaran Islam. Ijtihad juga tidak layak dilakukan oleh orang-orang yang mengabdikan dirinya kepada orang-orang kafir yang terus memusuhi Islam dan k aum Muslim, semacam kelompok Islam Liberal, dan kroni-kroninya.
Imam Syaukaniy dalam Kitab Fath al-Qadiir, ketika menjelaskan syarat-syarat seorang mufti beliau menyatakan, "Mufti haruslah orang-orang yang shaleh, dan selalu menyelaraskan dengan pendapat-pendapat yang terpilih, dan tidak boleh mengamalkan fatwa dari mufti-mufti fasiq yang tidak boleh mengeluarkan fatwa. Sebab, fatw a termasuk urusan agama, sedangkan pendapat orang fasiq dalam urusan agama tidak boleh diterima (ghairu al-maqbuul). Ketentuan ini didasarkan pada kenyataan bah wa, pengkhianatan orang fasiq terhadap agama telah tampak dengan jelas. Sesungguhnya, inayah Allah swt dalam persoalan-persoalan syariat hanya akan tercapai den gan mentaati Allah swt, dan berpegang teguh kepada tali ketakwaan. Telah disebutkan di dalam al-Quran al-Kariim, "Wattaquu al-Allah wa yu'allimukum al-Allah"[Be rtaqwalah kalian kepada Allah, niscaya Allah akan mengajari kalian".[TQS Al-Baqarah (2): 282] [Durrur al-Hukkaam fi Syarh Majallat al-Ahkaam, juz 13, hal. 162]. Wallahu al-Haadiy al-Muwaffiq ila Aqwaam al-Thariiq. (Syamsuddin Ramadhan, Lajnah Tsaqafiyyah HTI).

0 Response to "Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam"

.

Total Pageviews

Chat

langganan

Untuk berlangganan artikel, masukan email anda: amal agama