Hukum Dakwah!

Sebelum kita membahas hukum dakwah, kita harus tahu dulu apa itu Dakwah ?



Ditinjau dari segi asal kata bahasa, dakwah berasal dari bahasa Arab, yang berarti "Panggilan, ajakan atau seruan". Dalam ilmu Tata Bahasa Arab, kata dakwah berbentuk sebagai "Isim mashdar" (kata yang menunjukkan atas suatu makna yang tidak terikat oleh waktu), kata ini berasal dari fi’il (kata kerja) " da’a-yad’u ",artinya memanggil, mengajak atau menyeru.



Satu orang anak kecil mengajak ayahnya shalat berjamaah ke mesjid, itu sudah termasuk dakwah.

Satu orang ayah memberikan nasehat agama kepada anaknya, itu sudah termasuk dakwah.

Satu orang ibu menyuruh anaknya supaya menutup aurat, itu sudah termasuk dakwah.



Jadi, dakwah itu mudah.



Nabi SAW tidak bisa baca dan tulis pun buat dakwah.



Apa sih Hukumnya Dakwah … ???



1. Sebuah rumah telah terbakar dan didalamnya ada satu orang gadis yang terjebak dalam kebakaran itu.

Apa sih Hukumnya menyelamatkan gadis tersebut … ???



Pernah kah kita berpikir apa hukumnya menyelamatkan satu orang gadis dari siksa api neraka yang 70 kali lebih panas dari api dunia. (Inilah dakwah)



2. Ketika kita berjalan-jalan di pantai dan melihat satu orang anak kecil mau tenggelam. Tindakan apa yang akan kita lakukan … ??? Tentu akan menolongnya, kalau kita tidak menolongnya maka kita akan dikatakan orang yang tidak punya perasaan dan peri kemanusiaan.



Ketika satu orang sudah tenggelam dalam lautan maksiat. Tindakan apa yang akan kita lakukan … ??? (Inilah dakwah).



Didalam hukum negara Indonesia ada sebuah kaidah. “Kita tidak melakukan kesahahan tetapi dihukum”

Contohnya : Ketika kita berjalan-jalan di pantai dan melihat satu orang anak kecil mau tenggelam dan tidak menolongnya padahal disamping kita ada pelampung. Maka kita akan dinyatakan bersalah karena tidak menolong anak ini. (Untuk lebih jelasnya silahkan bertanya kepada yang faham masalah hukum)



3. Sebuah keluarga yang ayahnya ustadz dan ibunya ustadzah tetapi tidak mendakwahkan agama atau mengajarkan agama kepada anaknya sehingga anaknya tidak tahu masalah agama. Apakah tindakan ayah dan ibu ini baik atau tidak. (Inilah dakwah).



4. Ketika satu orang hendak bunuh diri meminum racun. Maka kita akan melarangnya

Ketika satu orang minum-minuman keras yang hukumnya dosa. Tindakan apa yang akan kita lakukan … ??? (Inilah dakwah).



5. Ketika satu orang berzina dengan ibu, adik, istri atau anak kita maka kita akan marah.

Ketika satu orang berzina dengan orang lain. Tindakan apa yang akan kita lakukan … ??? Padahal setiap orang tidak ingin ibu, adik, istri atau anaknya dizinahi. (Inilah dakwah).



Jadi, Apa sih Hukumnya Dakwah … ???

Silahkan dijawab sendiri …

Apakah kita tidak mau juga buat dakwah … ???



Tahap awal untuk mengenal usaha dakwah luangkanlah waktu 3 hari

7 Responses to "Hukum Dakwah!"

Anonim mengatakan...

Hukum Da'wah adalah Fardhu Kifayah..
Karena tidak semua manusia punya kemampuan untuk berbuat dakwah..

Anonim mengatakan...

Bisa fardu ain juga dalam kondisi tertentu

Anonim mengatakan...

Boleh saya tahu ulama mana yg mengatakan hukum dakwah itu fardhu 'ain..?

Anonim mengatakan...

Boleh saya tahu ulama mana yg mengatakan hukum dakwah itu fardhu 'ain..?

Kangmush mengatakan...

jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka

Anonim mengatakan...

Firman Allah s.w.t yang bermaksud : " Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik, dan berbincanglah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesunguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalanNya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk" (surah al-Nahl : 125)

Kangmush mengatakan...

jazakumullah

.

Total Pageviews

Chat

langganan

Untuk berlangganan artikel, masukan email anda: amal agama